pengadilan tinggi hongkong senin di atas memulai sesi persidangan atas permohonan seorang hawa transeksual yang bersikukuh supaya menikahi kekasihnya sehingga merupakan kasus bersejarah di kota itu.
wanita terlahir pria itu diketahui berinisial w serta sekarang memasuki usia kepala tiga. dia mengajukan permohonan ini sebab agama menyebutkan pernikahan hanya boleh diselenggarakan oleh pasangan dan berjenis kelamin berbeda sejak lahir.
dia beralasan dia telah menjalani operasi ganti kelamin yang disubsidi pemerintah dan telah memperoleh status bidang kelamin wanita di kartu pengenalnya sejak memulai mengajukan angka ini 2010 2012.
kantor laporan sipil hongkong menyampaikan w tidak dapat menikahi kekasihnya sebab di akta kelahirannya dia merupakan pria.
Informasi Lainnya:
- Wisata Pulau Tidung
- Objek Wisata ulau Tidung
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Menghilangkan bekas jerawat
kami mengatakan bahwa hukum pernikahan sebetulnya bisa serta seharusnya mengakui bahwa identitas seksual dapat diganti, papar penasihat hukum w, david pannick, di permohonan awalnya.
hak untuk menikah adalah sebuah hal yang fundamental... akta kelahiran merupakan catatan fakta sejarah, katanya. dia dan menungkapkan dengan medis, psikologis, serta sosial w merupakan hawa.
jaksa telah menungkapkan hukum dan telah banyak tidak mengakomodasi pernikahan transeksual, itulah afp.