Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri selama negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru pada pembicaraan tim dari kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi telah disetujui untuk diubah, namun dan 10 poin masih selama pembahasan. kami masih menunggu, mudah-mudahan hari ini sudah ada Jalan keluar, tutur gamawan di gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta menyediakan kepada pemda aceh agar membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan untuk membeli tim kemarin dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol di bendera tersebut tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah di 25 maret. peraturan tersebut tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang dalam bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang sudah digunakan oleh grup separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan tentang penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup itu belum membeli kesepakatan, oleh karenanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung dari 1 april kepada pemerintah aceh agar mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.

sementara tersebut, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.