Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap sudah cukup alasan bagi komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono dan kini menjabat dijadikan wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi saat tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat adalah respons kpk. telah barang tentu kpk mesti mempelajari dulu dokumen surat kuasa itu, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti masih harus disadari bahwa tidak berlarut setelah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah dibuat tersangka kasus bank century pada penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa bila masih dibutuhkan, kpk dapat memeriksa lagi boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk serta menegaskan dulu bahwa pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan agar mempelajari peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut menjadi faktor yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa supaya menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp supaya bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani menyatakan cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus ada pihak ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya dan jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. dalam konteks itulah, gubernur bi saat itu yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, tutur bambang soesatyo.