Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang sudah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri di negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang serta simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin adalah representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didiskusikan, kami mencari `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tak mungkin dilanggar, katanya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain pada klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya dapat pada batam ataupun jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian di negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh.

bendera serta lambang aceh untuk berbagai orang, sedangkan suara adzan cuma terhadap pihak islam (warga aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.