Pernyataan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki telah jelas mengatakan bahwa perkara telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi serta info.

frekuensi tersebut kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, papar luhut dalam jakarta, kamis.

dia menyatakan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) antara indosat serta im2 karena memang tak banyak hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia keterangan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) kian menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar menyampaikan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut menurut dia disebutkan kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa mungkin dilaksanakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak bisa menolak bila ada penyelenggara jasa dan akan membayar jaringan tersebut.

menurut basuki, untuk regulator, pihaknya juga tidak menikmati indosat mengerjakan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp dan upfront fee indosat itu telah dibayar semua, ujar basuki.

fakta yang lain kata basuki, tidak banyak pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena tersebut, tidak banyak kewajiban apa saja selama im2 untuk meminta bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, keselaran im2 dan indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut menjelaskan selama persidangan pada kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tidak ada masalah selama pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang merupakan kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online sudah jamak juga dilaksanakan oleh operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal adidas - Pahami Perlindungan Konsumen